Monthly Archives: June 2013

Isi Lengkap Penerapan Kurikulum 2013

Meskipun penerapan Kurikulum 2013 pada Juli mendatang baru ditetapkan untuk 6.325 sekolah yang tersebar di 295 kabupaten/ kota, sekolah lain yang berminat juga boleh melaksanakan kurikulum baru tersebut. Namun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah yang bukan sasaran jika berminat menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru nanti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam surat edarannya kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Rabu (5/6), menyatakan, sekolah yang tidak termasuk sekolah sasaran untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 bisa menerapkan secara mandiri. Namun, pelaksanaannya harus di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah.

Oleh karena itu, dinas pendidikan di daerah diminta mendaftarkan sekolah yang berminat menerapkan Kurikulum 2013 paling lambat 14 Juni. Dalam pendaftaran, dinas pendidikan diminta memperhatikan soal ketersediaan guru, akreditasi, dan waktu persiapan yang memadai.

Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Anggaran pengadaan buku siswa dan guru ditanggung pemerintah daerah. Demikian juga pelatihan guru secara mandiri bisa dilakukan dengan anggaran sendiri, tetapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyediaan instruktur yang diperlukan.

Penerapan Kurikulum 2013 tahun ini dimulai untuk kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK.

Meskipun persiapan Kurikulum 2013 dikritik karena terkesan dipaksakan, Nuh mengatakan, implementasi pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 ini siap sesuai jadwal.

Budiyanto, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP/SMA DKI Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan, DKI Jakarta siap melaksanakan Kurikulum 2013. Semua sekolah di DKI Jakarta diminta menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru nanti.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, sampai sekarang Kurikulum 2013 belum jelas wujudnya karena dokumen resminya belum beredar di kalangan praktisi pendidikan. Perdebatan mengenai Kurikulum 2013 berakhir, setidaknya pada tataran politik. Rencana pelaksanaan Kurikulum 2013, yang kontroversial beberapa bulan terakhir ini, diputuskan tetap jalan terus dan anggaran Rp 829 miliar segera dicairkan.

Itu simpulan Pendapat Akhir Mini Fraksi di Komisi X DPR soal pelaksanaan dan anggaran Kurikulum 2013, Senin (27/5) malam, di Jakarta. Dari sembilan fraksi, tiga fraksi terang-terangan menyatakan tak setuju dan meminta pelaksanaan Kurikulum 2013 ditunda, setidaknya hingga Juli 2014. Ketiga fraksi itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.

”Enam fraksi setuju dengan catatan dan tiga fraksi tidak setuju. Hal-hal lain seperti sisa anggaran kurikulum akan dibahas pada kesempatan lain,” kata Ketua Komisi X Agus Hermanto.

Meski setuju Kurikulum 2013, ke-6 fraksi lain, Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Hati Nurani Rakyat (Hanura), tetap memberi persyaratan/catatan pada pemerintah sebelum Kurikulum 2013 dilaksanakan 15 Juli 2013.

Juru bicara Fraksi Golkar, Otje Popong Djundjunan, mengatakan, Kurikulum 2013 terlalu mengedepankan pencapaian kompetensi lulusan dan hanya berisi standar isi, proses, kompetensi lulusan, dan evaluasi/penilaian. Itu berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kurikulum 2013 juga dinilai belum punya rancangan terencana dan terarah. Oleh karena itu, Kurikulum 2013 itu bukan kurikulum baru, melainkan revisi kecil Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang saat ini berlaku. Fraksi Golkar meminta pemerintah memberikan dokumen Kurikulum 2013 yang lengkap, utuh, dan benar.

Selain itu, unsur pendukungnya perlu disiapkan, termasuk biaya/anggaran pelaksanaan kurikulum. ”Kami menyilakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakannya bulan Juli, dengan catatan semua persyaratan diperhatikan dan harus dipenuhi,” kata Popong, saat membacakan pendapat fraksi.

Tidak matang

Fraksi PKS juga memberi banyak catatan, sebagaimana dikemukakan Rohmani saat membacakan pendapat akhir fraksi. PKS menilai perencanaan anggaran Kurikulum 2013 tidak matang karena beberapa kali berubah. Hal itu menunjukkan manajemen perencanaan anggaran dan koordinasi perencanaan pemerintah tidak matang.

Akibatnya, persiapan menjadi terburu-buru. Sosialisasi kepada guru-guru pun kurang sehingga konsep Kurikulum 2013 tidak jelas, bahkan dipahami secara berbeda.

Menanggapi hasil pendapat akhir itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, mulai kemarin, secara politik Kurikulum 2013 bisa dilaksanakan. Tidak ada lagi hambatan politik.

”Secara substansi, ini wewenang pemerintah. Kalau saya boleh bilang begini, Kurikulum 2013 ini tetap akan jalan karena kewenangan pemerintah,” ujarnya kepada para anggota Dewan. Kementerian Agama menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama, seperti madrasah ibtidaiyah (setingkat SD), madrasah tsanawiyah (SMP), dan madrasah aliyah (SMU). Sekolah-sekolah tersebut akan melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap mulai tahun ajaran 2014.

”Kami belum siap jika harus melaksanakan Kurikulum 2013 pada Juli tahun ini,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, di Jakarta, Senin (17/6).

Menurut Nur Syam, Kemenag tidak memiliki anggaran untuk implementasi Kurikulum 2013 pada tahun ajaran ini. ”Rencana perubahan kurikulum di pertengahan tahun ketika daftar isian pelaksanaan anggaran sudah disetujui,” kata Nur Syam.

Meski demikian, Kemenag sudah menjalankan program pendukung pelaksanaan Kurikulum 2013, seperti sosialisasi kurikulum baru, pelatihan guru, penyusunan pedoman, dan pembuatan buku teks. Anggaran untuk program pendukung Kurikulum 2013 baru saja disetujui DPR.

Pada tahun 2014, kata Nur Syam, pelaksanaan Kurikulum 2013 dilakukan bertahap. Di madrasah ibtidaiyah (MI), Kurikulum 2013 diterapkan di kelas I dan IV terlebih dahulu, kemudian di madrasah tsanawiyah (MTs) di kelas VII, serta di madrasah aliyah (MA) di kelas X. ”Tidak ada proyek percontohan. Semua madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 harus mulai pada tahun ajaran baru 2014,” ujar Nur Syam.

Berdasarkan data Kemenag, pada tahun 2011 terdapat 22.468 MI, 14.757 MTs, dan 6.415 MA.

Sudah disosialisasikan

Kepala MI Negeri Jejeran, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Musyadad mengatakan, informasi penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013 di madrasah sudah disosialisasikan. ”Kami mengikuti keputusan pemerintah. Jika guru dipersiapkan secara baik dengan pelatihan yang memadai, tentu implementasi Kurikulum 2013 juga akan berhasil baik,” katanya.

Agus Hariyadi, guru kelas II MIN Jejeran, mengatakan, untuk guru di jenjang MI, pembelajaran tematik sudah dilaksanakan. ”Namun, untuk tematik integratif, kan, berbeda. Perlu pelatihan yang cukup supaya guru tidak kebingungan. Kami berharap pelatihan guru yang dimantapkan,” ujar Agus.

Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap yakin dapat mengimplementasikan kurikulum baru mulai 15 Juli 2013. Pelaksanaan Kurikulum 2013 dimulai di kelas I dan IV (SD), kelas VII (SMP), serta kelas X (SMA/SMK).

Implementasi Kurikulum 2013 hanya dilakukan di 6.325 sekolah di 295 kabupaten/kota di 33 provinsi, yakni jenjang SD diterapkan di 2.598 sekolah, jenjang SMP di 1.436 sekolah, jenjang SMA di 1.270 sekolah, serta SMK di 1.021 sekolah.